Pendidikan 10 Juni 2025

Fitma Ungkap Tambang Ilegal di Konawe: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Generasi Mendatang

PINTUPERADABAN.COM, KENDARI- Penelitian yang dilakukan oleh Fitma, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, mengungkap potret kelam tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah Konawe Kepulauan. Dalam penelitiannya yang berjudul “Upaya Pemerintah Mengenai Tambang Ilegal di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara Melalui Pendekatan Hukum Sosial”, Fitma menyampaikan bahwa praktik penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, konflik sosial, dan ancaman bagi keselamatan generasi mendatang.

Aktivitas tambang ilegal, khususnya di sekitar Gunung Botak, dilakukan oleh masyarakat secara konvensional dan tidak terkendali. Fitma mencatat bahwa sebagian besar pelaku tambang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), dan mereka menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas. Limbah dari aktivitas ini mencemari tanah dan sungai, mengganggu ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Dalam laporannya, Fitma menulis bahwa pencemaran air oleh limbah tambang telah menyebabkan sejumlah bayi lahir dengan kecacatan, termasuk kelainan fisik dan down syndrome. Hal ini terjadi karena ibu-ibu hamil di wilayah terdampak terpapar air yang telah tercemar merkuri dan sianida. “Ini bukan hanya masalah hukum atau ekonomi, tapi juga krisis kemanusiaan dan ekologi,” tulisnya.

Penambangan tanpa izin juga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang, maupun antar warga sendiri. Fitma menyoroti kasus perusahaan yang mengklaim memiliki izin resmi namun tidak melibatkan masyarakat setempat dalam penetapan kawasan tambang. Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindihnya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah, serta lemahnya sinergi antar penegak hukum dalam menindak pelanggaran.

Lebih jauh, Fitma mengkritisi lemahnya penerapan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Meskipun Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 telah mengatur sanksi pidana terhadap penambang ilegal, implementasinya di lapangan masih lemah. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI perlu dibekali pelatihan khusus dan didukung anggaran memadai agar mampu menyelidiki dan mengungkap jaringan tambang ilegal hingga ke penyandang dananya.Sebagai solusi, Fitma menyarankan pendekatan ganda: selain penegakan hukum yang tegas (penal), juga

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Penulis/Editor : Admin 

Faridun Taufik Muhamad Akbar
187 147

Advertisement

Iklan Banner
Iklan Banner

Latest News

Get In Touch

Berdikari C, Jln. Ahmad Yani, Bulukumba

62 853-4365-2494 / 62 853-4043-4280

official@pintuperadaban.com

Follow Us

© Pintu Perdaban.Com. All Rights Reserved. Design by HTML Codex